Satu Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Kuansing Ditangkap, Ngaku Dapat Upah Rp 20 Ribu Satu Paket
TELUK KUANTAN (ANews) - Satu pengedar dan dua pengguna narkotika jenis sabu ditangkap didua lokasi berbeda, Senin (14/4/2025). Penangkapan ketiga pelaku ini setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dilapangan.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap R (29) diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Jadi R ini kita amankan dirumahnya di Desa Pulau Godang Kari. Hasil penggeledahan kita temukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram disimpan di dalam kamarnya," ungkap Novris dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Dari keterangan tersangka ini lanjut Novris kalau barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial E (DPO). "Jadi R ini disuruh mengirimkan paket sabu ini dengan cara dilempar dilokasi tertentu, nanti diberi upah sekitar Rp 20 ribuan per paketnya," ungkap Novris lagi.
Selain menjadi pengedar, tersangka juga seorang pemakai. Ini diketahui dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamine.
Satu jam kemudian polisi kembali melakukan pengrebekan disebuah rumah di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Dua pemuda ditemukan tengah asik menikmati diduga narkotika jenis sabu.
"Z (34) dan K (25) diamankan saat asik menggunakan diduga narkotika jenis sabu di dalam dapur rumah warga," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan alat hisap bong dan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan bsrat sekitar 1,40 gram.
"Dari keterangan keduanya barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial R (DPO)," ungkap Kasat.
Hasil tes urine kedua tersangka ini positif mengkonsumsi amphetamine. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI)



Tulis Komentar